BONE, BERITABONE.COM --Satuan Unit 3 dan 4 Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone kembali meringkus enam pemuda di Jl. Tanggul, Kelurahan Bajoe...
BONE, BERITABONE.COM--Satuan Unit 3 dan 4 Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone kembali meringkus enam pemuda di Jl. Tanggul, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel, Kamis (22/6/17).
Keenam pemuda itu diamankan lantaran kedapatan sedang asyik judi. Keenam pelaku diketahui Syamsu (47), Amar (37), Sudirman (37), Sul (30), Akarin (45), dan Udin (40).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bone, AKP Hardjoko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi tersebut setelah kami menerima laporan dari warga.
Warga melaporkan bahwa di tempat itu kerap dijadikan tempat judi joker. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya para pelaku judi di tempat tersebut.
"Betul pak, pelaku dan barang buktinya telah kita amankan di kantor guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Hardjoko.
Dari tangan pelaku, penggerebekan yang dipimpin Aiptu M. Riyad ini juga mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang tunai Rp 582 ribu.
Atas perbuatannya itu, keenam pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Penulis : Burhan Hamzah
Source : Tribratanewspolresbone.com