SOPPENG,BERITABONE.COM-- Penyidik Sat Resnarkoba Polres Soppeng menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke pihak...
SOPPENG,BERITABONE.COM--Penyidik Sat Resnarkoba Polres Soppeng menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke pihak Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (13/6/2017).
Hal itu dilakukan setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Soppeng. Kedua tersangka masing-masing RD dan SH.
Dilansir Tribratanewssoppeng.com, Kanit I Satresnarkoba Polres Soppeng, Aipda Sabaruddin membenarkan kalau keduanya sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Mereka dinyatakan cukup bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Keduanya diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya disidangkan, dalam keadaan sehat," ungkapnya.
Penulis : Burhan Hamzah