BONE, BERITABONE.COM --Menyikapi pemberitaan di media yang menyebutkan Lakke seorang janda tua yang tinggal di Dusun Patironge, Desa Gattare...
BONE, BERITABONE.COM--Menyikapi pemberitaan di media yang menyebutkan Lakke seorang janda tua yang tinggal di Dusun Patironge, Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulsel yang mengaku sudah tidak lagi menerima bantuan Raskin di karenakan namanya sudah terhapus dari daftar penerima Raskin membuat Kepala Desa Gattareng Andi Muh. Taqwa menjelaskan kejadian sebenarnya hingga Lakke tidak lagi mendapat bantuan tersebut.
"Sebelumnya Lakke ini memang pernah mendapat bantuan Raskin melalui atas nama almarhum suaminya Appe Ali, namun setelah pemutakhiran data dilakukan, karena suaminya sudah meninggal, maka otomatis nama Ape Ali yang merupakan suami dari Lakke terhapus, maka serta merta penyaluran Raskin kepada Lakke pun terputus," ujar Andi Muh. Taqwa, Sabtu (16/9/2017).
Meski Lakke dinilai layak mendapat bantuan Raskin, namun dirinya mengaku tidak bisa memasukkan nama Lakke kedalam daftar penerima Raskin sebagai pengganti nama almarhum suaminya, dikarenakan wanita berusia 65 tahun tersebut belum memiliki administrasi kependudukan dan belum pernah tercatat sebagai warga desa setempat.
"Sampai saat ini atas nama Lakke belum pernah terdaftar sebagai warga Desa Gattareng, meski dirinya tinggal dan pernah bersuami dengan orang Gattareng. Dikarenakan Lakke tidak pernah terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) milik suaminya, maka kita tidak bisa memasukkan namanya sebagai pengganti suaminya sebagai penerima Raskin di desa ini, dan saya berharap kita semua dapat memaklumi hal tersebut" terangnya.
Terkait dengan status kewargaan Lakke itu, pemerintah beserta aparat desa setempat telah berupaya guna mencari solusi untuk memperjelas secara administrasi status domisili daripada Lakke. Yang mana nantinya dengan administrasi kependudukan itu, nantinya bisa menjadi acuan bagi pemerintah setempat guna memberikan program bantuan bagi wanita tersebut.
"Sebelumnya sudah seringkali saya sampaikan agar dia datang ke kantor desa guna bisa mengurus pembuatan KK maupun KTP, bahkan jauh sebelum pemutakhiran data dilakukan. Namun saja Lakke ini sepertinya acuh tak acuh dan tidak memperdulikan apa yang disampaikan kepadanya. Karena itulah sampai hari ini Lakke belum pernah terdaftar sebagai warga Desa Gattareng, karena dalam KK suaminya nama Lakke memang tidak pernah terdaftar sebagai anggota keluarga," terang Sompe, Kepala Dusun Patironge.
Dengan kondisi ini, Sompe mengaku selalu mengajak agar wanita yang kini hidup sendiri itu untuk secepatnya membuat KK. Terlebih menurutnya, Lakke cukup layak memperoleh jatah Raskin, namun dirinya mengakui tak bisa berbuat banyak dikala wanita tua ini belum mempunyai administrasi kependudukan yang berlaku.
Atas permasalahan ini, pemerintah desa setempat berharap sedianya Lakke dan pihak lainnya memahami kondisi yang ada. KK merupakan hal mutlak yang harus dipunyai Lakke. Dengan KK itu, nantinya akan menjadi pegangan bagi pemerintah setempat untuk mengadakan musyawarah desa biar nantinya Lakke kembali bisa menikmati jatah Raskin sebagaimana yang pernah didapatkan sebelumnya.
Penulis : Edy
Editor : Burhan Hamzah