BONE, BERITABONE.COM --Kinerja tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone kembali patut diapresiasi. Itu setelah keberhasilannya dalam mengungk...
BONE, BERITABONE.COM--Kinerja tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone kembali patut diapresiasi. Itu setelah keberhasilannya dalam mengungkap dan menangkap residivis dan speasialis pencurian yang terjadi di Kabupaten Bone.
Pada Jum'at (30/3/2018) sekira pukul 03.20 Wita, Tim Resmob Polres Bone berhasil menangkap Sudirman alias Sudi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.
Warga Jalan Bataritoja, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang ini ditangkap setelah diduga residivis dan speasialis pencurian di daerah setempat.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian, penangkapan pelaku setelah tim Resmob mendapat info tentang keberadaan pelaku, sehingga tim Resmob langsung bergerak kelokasi yang diduga pelaku bersembunyi.
Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan di salah satu warnet yang ditempati pelaku untuk bersembunyi. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana di tiga lokasi.
Lokasi pertama tepatnya di bulan Januari 2018 pernah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp.10.000.000 di Jalan Mappalilu, Kelurahan Manurunge.
Satu bulan kemudian juga pernah melakukan penggelapan Motor Yamaha Mio M3 di Jalan Lamappalilu, Kecamatan Tanete Riattang. Dan terakhir juga pernah melakukan pencurian beras sebanyak 25 kg & kacang tanah 20 kg di eks Pasar Sentral Watampone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Negara S.Ik mengungkapkan, bahwa pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit mesin press pop ice dan satu buah tabung kosong ukuran 3 kg telah diamankan di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut.
Belakangan diketahui, pelaku ternyata pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Watampone dalam kasus yang sama.
Penulis : Burhan Hamzah
Editor : Burhan Hamzah