BONE, BERITABONE.COM-- Setelah melakukan aksinya di 16 tempat kejadian perkara (TKP), Sandi Bin Majid akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim R...
BONE, BERITABONE.COM--Setelah melakukan aksinya di 16 tempat kejadian perkara (TKP), Sandi Bin Majid akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bone di rumah pelaku jalan Abubakar, Lambogo lorong 12 nomor 14, Kelurahan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (23/5/2018) sekira pukul 17.10 Wita.
Dihadapan petugas pelaku mengakui telah mencuri di beberapa lokasi. Dia mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah dengan menggasak harta korban berupa uang tunai senilai Rp. 35 juta dan juga handphone merk Vivo yang disimpan korban di dalam lemari kamarnya. Dalam melakukan aksinya itu mengaku dibantu oleh rekannya Sultan, Andi, Ardi, Kose, Syahril, Darwis, Iwan, dan Cambang.
Sandi juga mengaku aksi pencuriannya itu telah dilakukan dibeberapa tempat wilayah Kabupaten Bone. Diantaranya, di Desa Cakkela, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, mengambil merica dan beras dengan kerugian ditaksir Rp.80 juta dibantu rekannya Sultan, Syahril, Kose, Iwan, dan Andi.
Kemudian, di Kompleks Pasar Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, mengambil 5 karung cengkeh dengan berat 150kg, cengkeh basah 15 karung berat 730kg, korban merugi hingga Rp. 36 juta. Sandi mengaku dibantu rekannya Sultan, Iwal, Andi, Kose, dan Cambang
Di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, mengambil cengkeh 250 Kg, dengan kerugian Rp. 25 juta.
Di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, di rumah korban H. Passamula mengambil 9 karung cengkeh, dengab kerugian Rp.25 juta.
Di TKP selanjutnya, dii Luppereng Desa Cinennung, Kecamatan Cina mengambil 7 karung cengkeh dengan kerugian Rp.17 juta.
Tak hanya itu, petugas yang terus menggali keterangan pelaku Sandi dan kembali memberikan pengakuan yang mengejutkan bahwa dirinya tak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bone namun ia juga melakukan pencurian di beberapa Kabupaten lainnya, diantaranya di Kabupaten Sinjai dengan 4 Tkp, yakni di Desa Manimpahoi Kecamatan Sinjai Tengah, mengambil TV, Cengkeh, Paku 5Kg, Alat bahan Bangunan, dengan kerugian ditaksir Rp.30. Juta.
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, S.H S.Ik M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Negara, S.Ik mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Burhan Hamzah