BONE, BERITABONE.COM-- Pemerintah Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, telah membentuk Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) bagi peta...
BONE, BERITABONE.COM--Pemerintah Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, telah membentuk Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) bagi petani, Jum'at (12/4/2019).
Persyaratan pembentukan Pos UKK ini terlaksana bila ada pekerja yang sama dengan jumlah 10 hingga 100 orang baru bisa dibentuk satu Pos UKK.
Di Tebba, anggota Pos UKK berasal dari masyarakat petani. Pos UKK wadah pelayanan kesehatan kerja yang berada di tempat kerja dan dikelola oleh pekerja itu.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesling dan Kesjaor) Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Bustang AMKL SKM M.Kes dalam sosialisasinya mengungkapkan tujuan pembentukan Pos UKK bagi petani bagaimana petani bisa terhindar dari penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja.
"Ini tujuannya agar petani kita bisa terhindar
dari penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja dan mudah dalam melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada wadahnya," paparnya.
Bustang menambahkan, pengurus Pos UKK ini dikukuhkan sendiri oleh Kepala Desa setempat dan dibuatkan SK.
Penulis : Jusman
Persyaratan pembentukan Pos UKK ini terlaksana bila ada pekerja yang sama dengan jumlah 10 hingga 100 orang baru bisa dibentuk satu Pos UKK.
Di Tebba, anggota Pos UKK berasal dari masyarakat petani. Pos UKK wadah pelayanan kesehatan kerja yang berada di tempat kerja dan dikelola oleh pekerja itu.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesling dan Kesjaor) Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Bustang AMKL SKM M.Kes dalam sosialisasinya mengungkapkan tujuan pembentukan Pos UKK bagi petani bagaimana petani bisa terhindar dari penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja.
"Ini tujuannya agar petani kita bisa terhindar
dari penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja dan mudah dalam melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada wadahnya," paparnya.
Bustang menambahkan, pengurus Pos UKK ini dikukuhkan sendiri oleh Kepala Desa setempat dan dibuatkan SK.
Penulis : Jusman
Editor : Burhan Hamzah