BONE, BERITABONE.COM-- Untuk mengantisipasi dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau dengan pita c...
BONE, BERITABONE.COM--Untuk mengantisipasi dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone melaksanakan Penegakan dan Pengawasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bone.
Kali ini, Satpol PP menyisir di Pasar Kading Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Selasa (22/7/2019).
Pelaksana Tugas Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bone, A Baharuddin S.IP M.Si menjelaskan bahwa salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari sektor pajak dan cukai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dia juga mengatakan bahwa dalam kegiatan kali ini masih ditemukan rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai meragukan di beberapa titik yang ada di Kecamatan Barebbo.
"Selain rokok tanpa pita cukai, kami juga mendapati rokok dengan pita cukai meragukan. Setelah diperiksa petugas, ternyata pita cukai tersebut memang palsu,” ungkap A Bahar.
Dalam kegiatan tersebut para pedagang juga diberi sosialisasi tentang aturan dalam menjual tembakau, bahwa tembakau bermerek yang dijual pun harus menyertakan pita cukai.
Kami juga mengimbau para pemilik toko dan warung untuk tidak menerima rokok yang pita cukainya meragukan yang biasanya dijual dengan harga yang relatif lebih murah dari pada rokok dengan pita cukai resmi, rokok ilegal yang dijadikan sampel sebanyak 20 bungkus.
A Bahar menambahkan secara umum peredaran rokok dengan cukai ilegal masih banyak ditemukan di berbagai daerah kecamatan
"Kadang ada juga yang menggunakan cukai asli namun bekas pakai sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya rokok isi 20 batang, namun di pita cukai tertulis 12 batang. Hal seperti ini harus terus disosialisasikan kepada para pedagang,” pungkas A Bahar.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah
Kali ini, Satpol PP menyisir di Pasar Kading Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Selasa (22/7/2019).
Pelaksana Tugas Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bone, A Baharuddin S.IP M.Si menjelaskan bahwa salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari sektor pajak dan cukai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dia juga mengatakan bahwa dalam kegiatan kali ini masih ditemukan rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai meragukan di beberapa titik yang ada di Kecamatan Barebbo.
"Selain rokok tanpa pita cukai, kami juga mendapati rokok dengan pita cukai meragukan. Setelah diperiksa petugas, ternyata pita cukai tersebut memang palsu,” ungkap A Bahar.
Dalam kegiatan tersebut para pedagang juga diberi sosialisasi tentang aturan dalam menjual tembakau, bahwa tembakau bermerek yang dijual pun harus menyertakan pita cukai.
Kami juga mengimbau para pemilik toko dan warung untuk tidak menerima rokok yang pita cukainya meragukan yang biasanya dijual dengan harga yang relatif lebih murah dari pada rokok dengan pita cukai resmi, rokok ilegal yang dijadikan sampel sebanyak 20 bungkus.
A Bahar menambahkan secara umum peredaran rokok dengan cukai ilegal masih banyak ditemukan di berbagai daerah kecamatan
"Kadang ada juga yang menggunakan cukai asli namun bekas pakai sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya rokok isi 20 batang, namun di pita cukai tertulis 12 batang. Hal seperti ini harus terus disosialisasikan kepada para pedagang,” pungkas A Bahar.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah