BONE, BERITABONE.COM-- Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Advokasi Desa (LSM LePAS) Kabupaten Bone membahas permasalahan kela...
BONE, BERITABONE.COM--Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Advokasi Desa (LSM LePAS) Kabupaten Bone membahas permasalahan kelangkaan bahan material di desa.
Kegiatan yang bertajuk "Ngopi LePAS Desa Lawyers Club" itu digelar di Cafe Kusuka Jalan Merdeka Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, Jum'at (18/10/2019) malam.
Ketua Panitia Pelaksana, Zul mengatakan, dalam diskusi Ngopi LePAS ini menghadirkan pemateri dari Dinas PUPR Bone, Dinas Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua APDESI, Tenaga Ahli P3MD Bone, Advokat dan Praktisi Hukum dan pesertanya dihadiri Kepala Desa, Pendamping Desa, LSM, Wartawan, Aktivis Perempuan, dan Mahasiswa.
"Ngopi LePAS Desa Lawyers Club yang diselenggarakan oleh LSM LePAS dalam rangka mencari solusi atas permasalahan Kelangkaan Bahan Material di Desa yang dinilai menghambat pembangunan Desa dan tentunya juga merugikan masyarakat sebagai pemanfaat Dana Desa," ungkapnya.
Sementara Ketua Umum LSM LePAS, Anto Syambani Adam mengatakan, kondisi yang kelangkaan material bagi Desa merupakan hal yang sangat ironi karena Desa merupakan lumbung dari material itu.
Namun kami sesungguhnya sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Polres Bone yang tanpa konfirmasi, karena institusi ini sangat vital posisinya untuk memastikan dan memberikan kepastian hukum dalam penindakannya. Karena masyarakat Desa sejauh ini sangat ketakutan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Desanya, karena mereka tidak memahami secara pasti SOP penindakan yang dilakukan Polres Bone selama ini pada kasus tambang.
Sekretaris Jendral LSM LePAS, Asmarjun menambahkan, dialog berlangsung alot dan mendapat apresiasi dari semua narasumber yang hadir beserta tanggapan dan masukan dari peserta, setidaknya kita sudah menyimpulkan embrio titik terang arah penyelesaian masalah ini, dimana Pemerintah Desa melalui asas rekognisi yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, memberikan kuasa kepada Pemerintah Desa untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di desanya, sebagai mana yang disimpulkan dari beberapa paparan narasumber.
"Selanjutnya Ngopi LePAS juga telah menyimpulkan beberapa rekomendasi yang akan ditindak lanjuti oleh stakeholder salah satunya percepatan dan pengkajian konferensip terhadap Perda RTRW yang berproses," tambahnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah
Kegiatan yang bertajuk "Ngopi LePAS Desa Lawyers Club" itu digelar di Cafe Kusuka Jalan Merdeka Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, Jum'at (18/10/2019) malam.
Ketua Panitia Pelaksana, Zul mengatakan, dalam diskusi Ngopi LePAS ini menghadirkan pemateri dari Dinas PUPR Bone, Dinas Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua APDESI, Tenaga Ahli P3MD Bone, Advokat dan Praktisi Hukum dan pesertanya dihadiri Kepala Desa, Pendamping Desa, LSM, Wartawan, Aktivis Perempuan, dan Mahasiswa.
"Ngopi LePAS Desa Lawyers Club yang diselenggarakan oleh LSM LePAS dalam rangka mencari solusi atas permasalahan Kelangkaan Bahan Material di Desa yang dinilai menghambat pembangunan Desa dan tentunya juga merugikan masyarakat sebagai pemanfaat Dana Desa," ungkapnya.
Sementara Ketua Umum LSM LePAS, Anto Syambani Adam mengatakan, kondisi yang kelangkaan material bagi Desa merupakan hal yang sangat ironi karena Desa merupakan lumbung dari material itu.
Namun kami sesungguhnya sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Polres Bone yang tanpa konfirmasi, karena institusi ini sangat vital posisinya untuk memastikan dan memberikan kepastian hukum dalam penindakannya. Karena masyarakat Desa sejauh ini sangat ketakutan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Desanya, karena mereka tidak memahami secara pasti SOP penindakan yang dilakukan Polres Bone selama ini pada kasus tambang.
Sekretaris Jendral LSM LePAS, Asmarjun menambahkan, dialog berlangsung alot dan mendapat apresiasi dari semua narasumber yang hadir beserta tanggapan dan masukan dari peserta, setidaknya kita sudah menyimpulkan embrio titik terang arah penyelesaian masalah ini, dimana Pemerintah Desa melalui asas rekognisi yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, memberikan kuasa kepada Pemerintah Desa untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di desanya, sebagai mana yang disimpulkan dari beberapa paparan narasumber.
"Selanjutnya Ngopi LePAS juga telah menyimpulkan beberapa rekomendasi yang akan ditindak lanjuti oleh stakeholder salah satunya percepatan dan pengkajian konferensip terhadap Perda RTRW yang berproses," tambahnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah