BONE, BERITABONE.COM-- Demi meningkatkan mutu pendidikan, Kementerian Agama mendorong setiap satuan pendidikan melaksanakan Sistem Penjamina...
BONE, BERITABONE.COM--Demi meningkatkan mutu pendidikan, Kementerian Agama mendorong setiap satuan pendidikan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah agar dapat mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Melaksanakan pendidikan bermutu, dibutuhkan suatu acuan atau pedoman yang terarah dan terukur, sehingga pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 32 Tahun 2013.
Menurut Muhammad Asse, S.Pd.I., M. Pd Pengawas Madrasah tingkat MI Wilayah I Kementerian Agama Kabupaten Bone saat pendampingan, "Madrasah perlu melakukan evaluasi diri atau EDM. EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini akan mengacu pada standar nasional Pendidikan, dari hasil analisis hasil EDM, maka personal madrasah dapat memilih prioritas kegiatan yang relevan guna menutup kelemahannya dan mempertahankan kekuatannya. Dengan demikian RKAM berbasis elektronik yang disusun dapat dimonitor dengan mudah oleh Kantor Kemenag Kabupaten, Kanwil Kemenag, dan Kemenag Pusat," ujarnya saat melakukan pendampingan penyusunan EDM dan pembentukan tim penjamin mutu madrasah di MI Ar - Rahman Pajekko Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, Rabu, (24/2/21).
Muhammad Asse juga menjelaskan terkait komponen pertama dari beberapa komponen program REP-MEQR (Madrasah Education Quality Reform). "Pelaksanaan sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara nasional dan pemberian Dana Bantuan Madrasah, penerapan e-RKAM sudah dipastikan kita ingin menerapkan perkembangan teknologi informasi agar bisa membantu dan memudahkan personal madrasah dalam membuat rencana kerja, menyusun anggaran, melaksanakan rencana kerja dan anggaran, memonitor dan mengevaluasi. Melalui penerapan e-RKAM maka transparansi lebih terjamin dibandingkan secara manual, perlu saya tekankan bahwa rencana kerja tidak akan efektif dalam meningkatkan kinerja madrasah manakala personal madrasah tidak mengetahui kelemahan dan kekuatan yang dimilikinya," ungkapnya.
Lanjut Muhammad Asse, diharuskan semua madrasah membentuk panitia UM (Ujian Madrasah), setelah terbentuknya panitia UM tahun pelajaran 2020-2021 maka segera melaksanakan tugas merencanakan kegiatan pelaksanaan ujian berdasarkan keputusan direktur jenderal pendidikan Islam nomor 752 tahun 2021 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian madrasah tahun pelajaran 2020-2021.
Sementara itu Kepala MI Ar - Rahman Pajekko, Nurmin, S. Ag., merasa bersyukur dan sangat membantu hadirnya Pengawas Madrasah tingkat MI Wilayah I Bone tersebut dalam melakukan penyusunan EDM dan E-RKAM.
"Alhamdulillah, kehadiran Muhammad Assa sangat membantu kami dalam menyusun EDM dan E-RKAM, adanya wejangan yang diberikan tentunya akan menjati spirit dan perhatian bagi kami dalam menyusun EDM dan E-RKAM," ungkapnya usai melakukan Bimtek. (Hamka)