BONE, BERITABONE.COM-- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) merupakan personel Polri yang boleh dikata p...
BONE, BERITABONE.COM--Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) merupakan personel Polri yang boleh dikata paling dekat dengan masyarakat.
Ia (Bhabinkamtibmas) yang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, menyampaikan program kepolisian, menyelesaikan masalah warga binaannya melalui giat Problem Solving dan kegiatan lainnya yang berbaur dengan masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Polsek Ponre telah melaksanakan giat mediasi Problem solving atau mendamaikan permasalahan dalam keluarga salah satu Warga Desa Salebba Kecamatan Ponre Kabupaten Bone.
Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Salebba Bripka Andi Ikbal Rosani memanggil kedua belah pihak ke Kantor Polsek Ponre Polres Bone untuk dimediasi pada Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 11.30 WITA.
Adapun kedua pihak yang bermasalah pihak pertama inisial FS (51) seorang petani dan pihak kedua inisial MN (17).
Dalam giat problem solving ini dihadiri Ka.Spk II Obed Dasadak, Kades Salebba Munsir Hamid, Bhabinkamtibmas Desa Salebba Bripka Andi Ikbal Rosani, Baharuddin dan Abd Latif.
Berawal dari laporan warga selaku pihak pertama FS kepada Bhabinkamtibmas Desa Salebba Bripka Andi Ikbal Rosani. Bahwa anaknya pihak kedua pergi meninggalkan rumahnya, Karena tidak menerima dimarahi.
"Dari kegiatan problem solving terungkap bahwa Pihak pertama, FS (bapak) sering memarahi Pihak kedua, MN (anak ) dikarenakan adanya warga datang mengeluh kepada pihak pertama karena barangnya diambil oleh pihak kedua dan merugikan orang tersebut, karena ulah pihak kedua," kata Bhabinkamtibmas.
"Maka dari pada itu pihak pertama merasa malu, jadi sering memarahi pihak kedua. akan tetapi pihak kedua tidak menerima dan pergi meninggalkan rumahnya," tambahnya.
Setelah mendengar kedua belah pihak dan saksi-saksi yang ada maka kedua belah pihak diberikan pengertian dan mendamaikan keduanya dengan sejumlah perjanjian. Adapun perjanjian yang dimaksud yaitu, Pertama, Bahwa saya pihak pertama, selaku ayah kandung tidak mempersalahkan kejadian tersebut dan bersedia menerima kembali Pihak kedua atau anak kandungnya.
Selanjutnya, kedua, bahwa saya pihak kedua secara tulus dan ikhlas meminta maaf kepada pihak pertama dan siap kembali pulang kerumahnya dan tidak akan mengulangi perbuatan saya mengambil barang orang lain maupun barang milik orang tua saya sendiri. Ketiga, bahwa saya pihak pertama secara tulus ikhlas memaafkan pihak pertama.
Keempat, bahwa saya pihak kedua berjanji apabila saya mengulangi dan melanggar perbuatan saya sebagai mana dituangkan di poin kedua diatas, Saya siap dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.