BONE, BERITABONE.COM-- Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang telah mengungkap tindak pidana pencurian uang milik Anggota Dewan di Kabupaten Bo...
BONE, BERITABONE.COM--Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang telah mengungkap tindak pidana pencurian uang milik Anggota Dewan di Kabupaten Bone, Andi Wahyudi Taqwa yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp820 juta.
Melalui konferensi pers, Senin (30/5/2022) Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Ikbal menjelaskan secara detail terkait kronologis pencurian uang hingga pengungkapan kelima tersangka.
Dihadapan wartawan, Andi Ikbal menceritakan awal desember 2021 korban yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Bone ini menyerahkan kunci ruangan atau gudang kepada YD alias Y untuk membantu menyimpan peralatan tukang yang saat itu sedang membuat kandang ayam hias.
Itu korban lakukan karena korban hendak berangkat ke Jakarta, dimana pada gudang tersebut korban menyimpan uang sebesar Rp1,2 milyar sejak tahun 2011.
Dia melanjutkan, pada awal Desember 2021 hingga Januari 2022 tersangka YD, EM, AG, BJ, dan IC mengambil uang secara bertahap dengan rincian masing-masing YK Rp111.300.000, IC Rp67.650.000, AG Rp300.000.000, BJ Rp213.600.000 dan EM Rp60.150.000.
"Setelah kelima tersangka tersebut mengambil uang milik korban kemudian tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sedangkan tersangka AG mengembalikan sebagian uang tersebut kepada korban sebesar Rp160.900.000," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, kelima tersangka masuk ke dalam gudang mengambil uang secara bertahap sedangkan salah satu diantara tersangka berjaga jaga di pintu supaya tidak ada yang lihat.
"Setelah mengambil uang tersebut maka tersangka yang masuk ke gudang tadi membagi uang tersebut kepada tersangka lain," paparnya.
Andi Ikbal menambahkan, atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. "Ancaman hukumannya setinggi - tingginya lima tahun penjara pidana," sebutnya. (Bur)