BONE, BERITABONE.COM-- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone resmi berakhir, Kamis (30/6/2022)...
BONE, BERITABONE.COM--Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone resmi berakhir, Kamis (30/6/2022) pukul 24.00 WIB.
Kepala KPP Pratama Watampone, Hadinengrat Nusantoro dalam siaran pers kepada media ini, Senin (4/7/2022) menyatakan realisasi penerimaan PPS meningkat sangat signifikan di akhir masa program. Tercatat 100 WP mengikuti PPS di hari terakhir.
Ia menyebutkan, sampai dengan akhir periode, total realisasi penerimaan PPS di KPP Pratama Watampone sebanyak 484 wajib pajak (WP), yang terbagi 80 WP mengikuti kebijakan I dan 460 WP mengikuti kebijakan II.
"Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus. Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp155,77 miliar, sebagian besar berupa
tabungan, deposito, tanah/bangunan, uang tunai, dan mobil," paparnya.
Sementara, lanjutnya, jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp19,67 miliar dengan rincian dari Kabupaten Bone Rp13,14 miliar, Kabupaten Soppeng Rp3,43 miliar, dan Kabupaten Wajo Rp3,1 miliar.
"Jika dibandingkan dengan Tax Amnesty (TA) pada tahun 2016-2017 lalu, terjadi peningkatan hampir 5% dari sekitar Rp18,8 miliar tebusan TA walaupun jumlah peserta
tidak sebanyak TA," kata Hadinengrat.
Hadinengrat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS.
"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, Bapak Bupati Bone, Soppeng, dan Wajo, para anggota DPRD, asosiasi asosiasi usaha seperti KADIN dan HIPMI, perbankan dan pos persepsi, awak media, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan," ucap Hadinengrat.
Terakhir, Hadinengrat mengingatkan bahwa setelah periode PPS ini WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
"Sebagaimana yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan, program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Selanjutnya DJP akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia," tutupnya. (*)