BONE, BERITABONE.COM-- Tak puas dengan hasil perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bone yang diduga sarat kecurangan, Malil...
BONE, BERITABONE.COM--Tak puas dengan hasil perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bone yang diduga sarat kecurangan, Malil bersama Himpunan Mahasiswa Bone Barat akhirnya melaporkan Komisioner KPU di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bone, Senin (30/1/2023) sore tadi.
Laporan bernomor 001/LP/PL/Kab/27.04/I/2023 itu diterima oleh Staf Bawaslu Bone, Burhanuddin SH di Sekretariatnya, Jl. Langsat, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Koordinator MPKPH Himpunan Mahasiwa Bone Barat ini melaporkan Komisioner KPU terkait dengan adanya dugaan kecurangan perekrutan PPS yang terjadi di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Adapun bukti pelaporannya berupa screenshot obrolan chat di WhatsApp beserta poto pertemuan di Desa Bila.
Dalam isi laporannya, Malil menuntut tiga tuntutan, yaitu pertama menindak lanjuti terkait keterlambatan pengumuman PPS dan transparansi hasil tes wawancara.
Tuntutan kedua, terkait pertemuan Komisioner KPU dengan calon PPS pada Minggu 22 Januari 2023 di Desa Bila Kecamatan Amali sebelum pleno dan sebelum pengumuman hasil tes wawancara.
Malil mengatakan dalam pertemuan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa itu di fasilitasi oleh Ketua PPK Kecamatan Amali, dan Ketua PPK Bengo, pertemuan itu di hadiri calon PPS se - Kecematan Amali yang setiap Desa diwakili dua orang Calon PPS , dan sebagian Calon PPS dari Bengo, dan hadir pula PPK Kecamatan Barebbo sebagai narasumber.
"Menurut informasi pula bahwa pembahasan tersebut menyangkut dengan pemilihan Ketua PPS, bahkan ada ungkapan sampai bertemu di pelantikan," bebernya.
Tuntutan ketiga, lanjut Malil terkait pertemuan Komisioner KPU dengan Karang Taruna Kecamatan Amali pada 24 Desember di Desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali pada acara Dialog Kepemudaan.
"Namun pembahasannya terdapat pengklaiman bahwa Komisioner memiliki kewenangan penuh di Kecamatan Amali dan Komisioner menyebutkan itu tidak bisa diganggu gugat serta menggaransi bahwa Karang Taruna Amali harus menjadi penyelenggara," kata Malil.
Koordinator Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Bawaslu Bone, Alwi yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iye betul, tadi sore ndi. Dengan laporan itu, Bawaslu akan melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan materil laporannya," ungkapnya. (Bur)