BONE, BERITABONE.COM-- Kepolisian Resort (Polres) Bone kembali mengamankan kurir narkoba lintas provinsi di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, ...
BONE, BERITABONE.COM--Kepolisian Resort (Polres) Bone kembali mengamankan kurir narkoba lintas provinsi di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 11.30 Wita.
Pelaku diketahui berinisial NC itu diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menyamar sebagai pembeli.
"NC ini ditangkap dengan cara atau tehnik Under Cover buy (Pembelian terselubung yang diawasi ) dimana saat pelaku bertransaksi dengan pihak Kepolisian yang sedang menyamar maka disitulah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg ( Bruto)," terang Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK dalam jumpa persnya, Selasa (31/1/2023).
Setelah diinterogasi, pelaku juga mengaku menyimpan ekstasinya yang disembunyikan di Kecamatan Palakka sehingga saat itu juga dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi kemudian menemukan sembilan bungkus pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir ( Bruto) dan enam bungkus pil ekstasi warna abu abu sebanyak 2.300 butir ( Bruto) dan satu unit Handpone.
Pelaku juga mengakui kalau Narkotika jenis sabu dan Psikotropika jenis ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Maros berinisial AB
dari Kalimantan dengan iming-iming pelaku diberikan bonus sebesar Rp. 20 juta.
"Jadi NC ini dia berperan sebagai kurir antar Propinsi dalam peredaran gelap Narkotika, sementara bandarnya yang berinisial AB itu dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam sampai 20 tahun dengan denda Rp.10 milyar. (Bur)