BONE, BERITABONE.COM-- Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Arung Palakka Cabang Bone gelar Dialog Publi...
BONE, BERITABONE.COM--Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Arung Palakka Cabang Bone gelar Dialog Publik terkait prahara perekrutan penyelenggara Pemilu 2024.
Dialog tersebut digelar di Cafe Bunir, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (27/1/2023) malam, dengan menghadirkan tiga pemateri.
Ketiga pemateri tersebut yakni, Ketua KPU Bone Izharul Haq, Komisioner Bawaslu Bone Alwi dan H. Kahar dari Komisi III DPRD Bone.
Kabid KPP HMI Komisariat Arung Palakka, Ahmad Zesar selaku moderator memberikan kesempatan kepada ketiga narasumber untuk memaparkan terkait perekrutan Penyelenggara Pemilu 2024.
Selepas pemaparan ketiga narasumber tereebut, salah satu peserta bernama Malil mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu Bone.
Pertama, ia mempertanyakan terkait mekanisme perekrutan apakah sudah sesuai juknis yang berlaku dan sesuai tahapan. Kedua, ia juga meminta klarifikasi terkait pertemuan komisioner KPU dengan sebagian peserta Perekrutan PPS se Kecamatan Amali dan Calon PPS Kecamatan Bengo sebelum ditetapkannya pleno atau sebelum adanya pengumuman.
“KPU adalah lembaga jurdil dan berintegritas. Jangan sampai karena perbuatan seseorang oknum sehingga prinsip jurdil KPU tercoreng di mata publik, kepercayaan publik ke KPU tercederai," tanyanya.
Tak sampai disitu, selanjutnya ia juga meminta klarifikasi terkait pendaftar PPK yang tidak lolos karena ada kasus penggelembungan suara pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Bila mana terdapat temuan tersebut, bagaimna tindakan KPU pada saat itu. Mungkinkah KPU diduga ada pembiaran pada kasus tersebut. Dan dimana Bawaslu pada saat itu?,” tanyanya kepada narasumber.
Menanggapi sejumlah pertanyaan itu, Ketua KPU Bone Izharul Haq menjelaskan, bahwa rekrutmen ini pihaknya sudah melaksanakan sesuai juknis. Bahkan dia menegaskan jika ada Komisioner KPU yang tidak mengikuti juknis dengan baik itu berarti melanggar dan itu bisa di DKPP kan.
"Terkait rekrutmen itu kan ada Kepala Sub Bagian Hukum yang membidangi Rekrutmen PPS itu sendiri yaitu Dr. Yusdar. Nanti bisa kita pangil juga Dr. Yusdar untuk memaparkan terkait bagaimana mekanisme perekrutan PPS itu," paparnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Bone Alwi, mengatakan ketika ada yang meneriakkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu disitulah sinergitas masyarakat dengan Bawaslu berjalan.
"Tetapi ketika ada masyarakat yang membiarkan pelanggaran pemilu itu terjadi didepan mata, maka harus dikatakan fungsi keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan tahapan itu tidak terjalin dengan baik," tuturnya.
Dia juga mengatakan dugaan pengelembungan suara yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu pihaknya hadir pada saat itu.
“Bawaslu Bone ada pada saat itu dan saya bertanggung jawab karena pada waktu itu saya membidangi Divisi Pengawasan dan Pencegahan," sebutnya.
Alwi kemudian menjelaskan, kehadiran Bawaslu pada rapat pleno itu atas rekomendasinya, ketika suara tidak benar dan tidak berkesesuaian itu kembali benar.
“Bawaslu merekomendasikan ke KPU agar di lakukan penundaan terhadap rekap Kecamatan Tanete Riattang Barat selama tiga hari” tutupnya. (Bur)