BONE, BERITABONE.COM-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh p...
BONE, BERITABONE.COM--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pelapor, Malil Kulul Hakulul Mubin, Senin (13/2/2023).
Diadukannya KPU Bone karena terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Kita sudah laporkan ke DKPP melalui email, setelah pulang dari Sekretariat Bawaslu Bone. Dan pihak Sekretariat DKPP sudah merespon," ungkap Malil.
Dalam isi laporan bernomor 03-31/SET-02/I/2023 itu, Malil menyerahkan tiga bukti dalam bentuk dokumen dugaan pelanggaran yakni, berupa Form I-P/L-DKPP (dalam bentuk file Pdf), Form II-P/L-DKPP; dan
Dokumen Alat Bukti.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Bone, Izharul Haq yang dikonfirmasi secara terpisah tidak mempermasalahkan pelapor melaporkan dirinya bersama komisioner KPU lainnya ke DKPP, karena pihaknya menganggap semua orang punya hak yang merasa dirugikan.
"Ya, nggak apa, itu kan hak semua orang yang merasa dirugikan Ndi," tulisnya melalui pesan WhatsAppnya.
Sebelumnya,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone memberikan keputusan hasil persidangan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Bone.
Dalam putusan bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/27.04/31/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Bone, Hj. Jumria, terlapor dinyatakan bersalah.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan," bunyi hasil putusan Bawaslu Bone. (Bur)