BONE, BERITABONE.COM-- Penyidik Satreskrim Polres Bone menetapkan AA (38) sebagai tersangka kasus Cabul yang terjadi di Puskesmas Kahu, Keca...
BONE, BERITABONE.COM--Penyidik Satreskrim Polres Bone menetapkan AA (38) sebagai tersangka kasus Cabul yang terjadi di Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulsel.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Bobby Rachman dan didampingi oleh Kasipropam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar saat menggelar jumpa pers di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jumat (17/3/2023).
Bobby menjelaskan, penetapan tersangka AA ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
"Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara," ucap AKP Bobby.
Sementara, Iptu Rayendra menginformasikan, jika tersangka AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya.
Kasi Propam menjelaskan bahwa selain terduga oknum AA tersebut menjalani hukuman tindak pidana nantinya juga akan menjalani sanksi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode Etik dan Disiplin kepolisian dan sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. (*)