BONE, BERITABONE.COM-- Untuk mencegah peredaran cukai rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, menggelar razia d...
BONE, BERITABONE.COM--Untuk mencegah peredaran cukai rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, menggelar razia di dua kecamatan, Kamis (11/5/2023).
Dua kecamatan yang jadi sasaran yakni, Kecamatan Tanete Riattang dan Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel.
Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar mengatakan, sosialisasi pencegahan peredaran cukai rokok ilegal ini dilakukan sesuai Perda Provinsi No. 8 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2016, dengan menyasar pedagang atau tempat usaha/toko yang menjual rokok/barang campuran.
Dalam kegiatan itu, Tim Sosialisasi Rokok yang telah dibentuknya melakukan sosialisasi di toko toko serta melakukan pemasangan stiker tentang imbahuan stop peredaran rokok ilegal hingga memasang spanduk gempur rokok ilegal.
Selain memberikan pencerahan tentang sanksi atas pelaku peredaran rokok ilegal,
Tim juga mengambil tujuh merk rokok pedagang sebagai sampel yang diduga ilegal.
Adapun tujuh jenis merk rokok yang diduga ilegal yakni You Bold, Zeez 20, PW Bold, Leo, Gees Bold, Pinos Bold dan Gets Bold. (Bur)