BONE, BERITABONE.COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulsel, telah melaksanakan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengga...
BONE, BERITABONE.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulsel, telah melaksanakan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bone hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (10/8/2023).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengajuan dari partai PKS Kabupaten Bone terkait PAW Muhammad Ramli yang meninggal dunia pada 27 Juni 2023.
Komisioner KPU Bone Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zainal mengatakan, dalam PAW ini ada lima yang menjadi dasar sehingga dilakukan pembahasan PAW.
"Dari lima poin tersebut diantaranya kutipan Akta Kematian bernomor 7308-KM-27062023-0003 tanggal 27 juni 2023 atas nama MUHAMMAD RAMLI, SE," jelasnya.
Dari dasar itu lah, Dosen Muda STIA PRIMA Bone ini melanjutkan jika mengacu pada perolehan jumlah suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di dapil 3 yang meliputi Kecamatan Salomekko, Kajuara, Kahu, Bontocani, Patimpeng, dan Libureng ini ada tiga yang meraih suara tertinggi setelah Muhammad Ramli, yaitu Suradi 1.217 suara, Muhammad Rais, 459 suara dan Marwati, 253 suara.
"Maka dari itu, Suradi yang meraih suara tertinggi dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bone," tutupnya. (Bur)