BONE, BERITABONE.COM-- Seorang wanita yang berinisial HN Alias NN (33) warga Dusun Paroto, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, ...
BONE, BERITABONE.COM--Seorang wanita yang berinisial HN Alias NN (33) warga Dusun Paroto, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus oleh polisi, Selasa (29/08/23) Pukul 22.45 Wita.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Bone.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya memang betul ada penangkapan terhadap pelaku yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Ia melanjutkan, penangkapan yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Bone bermula dari laporan warga yang diterima.
Pada saat penggeledahan, kata Rayendra, Tim menemukan satu paket sabu ukuran kecil yang tersimpan di dalam silikon HP milknya.
"Ada barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga sabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A 20s warna merah menggunakan silikon hitam," sambungnya.
Rayendra menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari salah seorang pria berinisial C di Kota Watampone seharga Rp100 ribu.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 112 ayat ( 1 ) ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya. (Bur)