BONE, BERITABONE.COM-- Memasuki tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulsel mengimbau kepada peserta Pemilu ...
BONE, BERITABONE.COM--Memasuki tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulsel mengimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye dalam bentuk apapun hingga pada hari pelaksanaan Pemilu yakni, 14 Februari 2024.
"Pada tahapan masa tenang ini, diminta kepada seluruh peserta Pemilu agar mentaati aturan untuk tidak lagi melakukan aktifitas kampanye dimasa tenang," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, SE pada Sabtu 10 Februari malam.
Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran, Alwi mengatakan kalau besok (hari ini) akan dilakukan penertiban. Hal senada ia sampaikan pada pelaksanaan apel siaga pengawasan masa tenang yang digelar di Lapangan Merdeka Watampone, dirinya mengimbau kepada segenap jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penertiban APK yang bermasalah.
"Bersama dengan Satpol PP, besok (11 Februari) kami akan melaksanakan penertiban APK di tiap-tiap kecamatan," ujarnya.
Tahapan masa tenang Pemilu 2024 sebagaimana tertuang pada PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang menyebutkan untuk masa tenang dumulai pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Yang mana pada pasal 1 poin 10 dikatakan masa tenang ialah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.
Pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 menyebutkan bahwa, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak Rp.48,000,000 (empat puluh delapan juta rupiah).(edy)