BONE, BERITABONE.COM-- Pemerintah Kabupaten Bone, Sulsel, resmi menetapkan besaran kadar zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M di bulan Suci Rama...
BONE, BERITABONE.COM--Pemerintah Kabupaten Bone, Sulsel, resmi menetapkan besaran kadar zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M di bulan Suci Ramadan, Selasa (19/3/2024).
Penetapan itu dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan pada rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Kabag Kesra, Kapolres, Dandim, Kementerian Agama (Kemenag), Kadis Perdagangan, Ketua MUI, BAZNAS, PC NU, Muhammadiyah serta Kepala KUA di Kantor Kemenag Bone.
Informasi yang diperoleh, adapun dari hasil keputusan penetapan Zakat Fitrah yakni, Beras Kepala Rp. 12.500 x 4 liter (3,01 kg) : Rp. 50.000. Beras Biasa Rp. 10.000 x 4 liter (3,01 kg) : Rp. 40.000.
Selain itu juga ditetapkan fidyah Rp. 20.000 - Rp. 30.000/ hari. Infaq rumah tangga Rp. 10.000/tahun. (Irfan)