BONE, BERITABONE.COM-- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone semakin beringas. Belum cukup sepekan menangkap empat orang penjual dan pengguna s...
BONE, BERITABONE.COM--Satuan Reserse Narkoba Polres Bone semakin beringas. Belum cukup sepekan menangkap empat orang penjual dan pengguna sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali meringkus dua orang penjual sabu di Kabupaten Bone.
Kedua orang tersebut diketahui berinisial AMA (25) warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur dan AR (59) warga Jl. Gunung Merapi, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Keduanya diringkus di Jl. Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Senin (1/4/2024) sekira pukul 23.30 wita.
Dalam hasil interogasi, AMA mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya diperoleh dari AR sebanyak satu sachet yang dibeli seharga Rp. 1,5 Juta. Sehingga pada saat itu juga pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap AR dan berhasil mengamankannya.
AR kemudian membenarkan kalau sabu yang ditemukan di AMA merupakan pemberian darinya.
AR juga mengakui kalau sabu yang dijualanya itu sebelumnya diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan BOSKU yang ia beli seharga Rp.1, 5 juta yang diperoleh dengan cara ditempel.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
"Pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan Perkaranya lebih lanjut," tutupnya. (Bur)