BONE, BERITABONE.COM-- Sebanyak empat wanita cantik berambut pirang di Kabupaten Bone Sulsel harus mendekam di penjara lantaran kedapatan t...
BONE, BERITABONE.COM--Sebanyak empat wanita cantik berambut pirang di Kabupaten Bone Sulsel harus mendekam di penjara lantaran kedapatan tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian.
Keempat wanita itu terpantau mengenakan baju berwarna orange dengan tulisan dipunggung Tahanan Polres Bone saat digiring oleh Petugas Polres Bone saat Konfrensi Pers yang berlangsung di Aula Polres Bone, Rabu (31/7/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, jika empat pelaku wanita tersebut diamankan karena kedapatan bermain judi oleh petugas kami.
"Wanita ini terlibat tindak pidana perjudian menggunakan domino, dan saat diamankan ditemukan 1 set domino serta sejumlah uang tunai," ungkapnya dalam konferensi pers.
Erwin mengatakan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama kurun waktu 20 hari terhitung dari tanggal 8 sampai dengan 27 Juli tahun 2024 berhasil mengungkap 14 kasus.
"Ini terdiri dari Target Operasi (TO) maupun non Target Operasi. Untuk TO sendiri sebanyak 5 kasus dan kemudian untuk Non TO sebanyak 9 kasus”, ujarnya.
Kemudian, sambungnya, adapun lima kasus yang diamankan yaitu, satu kasus pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun.
"Lalu satu kasus curanmor yang mana pelaku terancam pasal 362 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun," sebutnya.
Selanjutnya, lima kasus pencurian biasa dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan kemudian tujuh kasus miras, 1 kasus judi di mana pelaku di persangkakan pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun.
“Adapun jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang dengan barang bukti, 5 unit HP, 10 gram emas, 4 kendaraan bermotor roda dua, 2 unit helm KYT, 1 unit timbangan, uang sebanyak 36.000, 1 set Domino dan miras dengan berbagai macam merek,"jelasnya.(Bur)