BONE, BERITABONE.COM-- Sebanyak tiga orang warga Kabupaten Bone, Sulsel, kembali diringkus oleh penegak hukum Polres Bone akibat diduga mela...
BONE, BERITABONE.COM--Sebanyak tiga orang warga Kabupaten Bone, Sulsel, kembali diringkus oleh penegak hukum Polres Bone akibat diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, Senin (5/8/2024).
Ketiga orang yang bernasib sial itu masing - masing RP (28) seorang warga Kelurahan Macege, S alias U (37) warga Kelurahan Majang dan K Alias I (43) warga Kelurahan Apala.
Apesnya, nama paling terakhir disebut ditangkap usai ketahuan bersembunyi diatas palfon rumah milik S.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku narkoba ini diamankan awalnya berawal dari RP yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan dalam penguasaan pelaku dan 1 (satu) unit handpone di pinggir jalan.
Selanjutnya sambungnya, dari hasil keterangan RP menjelaskan kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang dibeli langsung dari S seharga Rp. 200.000.
"Sehingga Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S alias U dengan ditemukan barang bukti berupa enam paket sabu ukuran kecil," urainya.
Dia menambahkan, dari hasil pengembangan itu S mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari K sebanyak satu sachet sabu ukuran sedang yang dibeli seharga Rp.1.100.000.
"Lalu pelaku S inilah yang mengsachet-sachetkan kembali sabu tersebut. Dan pada saat penggeledahan tersebut juga ditemukan K sedang bersembunyi diatas palpon di rumah S, sehingga saat itu juga K ikut ditangkap dan mengakui kalau sabu yang telah diserahkan kepada pelaku S adalah sabu yang dibeli dari M," jelasnya. (Bur)