BONE, BERITABONE.COM-- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan sabu di Jalan ...
BONE, BERITABONE.COM-- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan sabu di Jalan Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone dan di Halaman Pertamina Bance'e, Desa Poleonro, Kecamatan Libureng pada Selasa dan Rabu (27-28/8/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar mengatakan bahwa, Pelaku yang di amankan yaitu AJ (37) alamat Jalan Majang, Kelurahan Macege, AD (40) alamat Jalan Husen Jedawi Kelurahan Macege, MYM alamat (26) Jl. Kancil Tiga, Kelurahan Mamajang, Makassar dan IAR (22) alamat Jl. A. Mappanyukki, Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
"Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku AJ yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket ukuran kecil yang ditemukan dalam saku switer yang digunakannya," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Aswar, barang haram tersebut didapatkan dari tangan pelaku AD dengan cara dibelinya seharga Rp 400.000 sebanyak dua paket ukuran kecil dengan tujuan untuk dijual kepada seseorang namun belum sempat diserahkan kepada seseorang tiba - tiba pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AD dan hal tersebut dibenarkan oleh pelaku yang mana sabu tersebut dibelinya dari AO yang telah di amankan sebelumnya," jelasnya.
Sementara pelaku lain yang di amankan di halaman Pertamina Bance'e, Desa Poleonro, Kecamatan Libureng, Sat Res Narkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku MYM dan IAR dengan melakukan tehnik Penyelidikan dengan cara undercover buy.
"Sehingga pada saat transaksi terjadi maka pihak kepolisian menemukan barang bukti 1 (satu) sachet Kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu yang sengaja dijatuhkan / dibuang oleh pelaku MYM ditanah namun dilihat dan ditemukan oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Selanjutnya dari pengakuan para pelaku kalau sabu tersebut bertujuan untuk diserahkan kepada orang yang memesan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 500.000 apabila sabu tersebut sampai ketangan orang yang memesanya.
IAR dan IH yang berdomisili di Kota Makassar menerima pesanan sabu dan telah menerima transferan uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.700.000 yang kemudian pelaku IAR mempergunakan uang tersebut dalam hal memperoleh sabu dengan cara menyuruh pelaku MY untuk pergi membeli sabu seharga Rp. 1.400.000.
Kemudian pelaku MY menyuruh lagi temannya bernama I untuk membantunya pergi membeli sabu. Setelah pelaku MY menerima sabu dari I secara sistem tempel maka sabu tersebut kemudian dibawa oleh para pelaku masuk ke kabupaten bone dengan cara berboncengan motor.
"Higga kemudian para pelaku berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu kepada petugas yang menyamar. Maka atas perbuatan para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut", terangnya.(*)