BONE, BERITABONE.COM-- Sebanyak dua orang warga Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Sulsel, diamankan polisi karena kedapatan menggunakan sabu...
BONE, BERITABONE.COM--Sebanyak dua orang warga Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Sulsel, diamankan polisi karena kedapatan menggunakan sabu.
Dua warga tersebut yakni A bin L (57) warga Desa Maduri dan R alias K bin A (39) warga BTN Welalangge, Kelurahan Bulu Tempe. Sementara satu orang lainnya dalam pencarian.
Keduanya ditangkap di Dusun Maduri, Desa Maduri, Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Minggu (1/9/2024) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar mengatakan sebelum kedua pelaku ditangkap, terlebih dahulu telah menangkap pelaku lainnya yakni A bin L.
"Pihak Kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku A bin L dan pada saat penggeledahan didapati sisa pemakaian sabu sebanyak dua sachet kecil yang sudah dibuang oleh pelaku ditempat sampah yang diakuinya merupakan miliknya yang telah habis dikonsumsi. Namun setelah diperiksa masih terdapat sisa serbuk sabu didalam sachet tersebut, ujarnya.
Selain itu, kata Aswar juga ditemukan satu buah tutup botol yang terpasang dua pipet plastik sebagai alat penghisap sabu yang ditemukan bawah lemari dalam kamar pelaku.
"Dari pengakuan pelaku, kalau sabu tersebut sebelumnya dari R Alias K sebanyak satu paket seharga Rp 1.400.000 dengan maksud untuk dikonsumsi secara bertahap dan pada saat penangkapan berlangsung maka sisa sabu tersebutlah yang ditemukan oleh pihak kepolisian selebihnya telah habis dikonsumsi seorang diri," jelasnya.
Tak berselang lama, Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku R alias K yang menguasai narkotika jenis sabu, sebanyak delapan sachet ukuran sedang yang terbungkus dalam plastik klip bening tersimpan dalam lubang cas Handphone dan dibungkus lakban hitam yang ditemukan dalam penguasaan pelaku tepatnya dalam saku celana yang digunakan.
"Dari pengakuan pelaku, kalau sabu tersebut didapatkan sebagian dari inisial K dan sebagian didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya secara sistem tempel dengan harga keseluruhan sebanyak Rp. 14.000.000 dengan tujuan untuk dijual," tuturnya.
"Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara inisial K masih dalam pencarian," tambahnya.(*)