BONE, BERITABONE.COM-- Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Petugas Polres Bone, FOT alias G Bin T yang merupakan terduga pe...
BONE, BERITABONE.COM--Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Petugas Polres Bone, FOT alias G Bin T yang merupakan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.
FOT yang merupakan warga Jalan Sungai Cerekang, Kelurahan TA ini diamankan di pinggir jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone pada Selasa, (3/9/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar menyampaikan bahwa pelaku ini diamankan atas pengembangan dan penunjukan AC bin H yang terlebih dahulu sudah diamankan.
"Pelaku FOT diamankan atas pengembangan dan penunjukan AC bin H yang ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024 di BTN Griya Bajoe, Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Bajoe karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 ( satu ) sachet ukuran sedang yang ditemukan di atas lantai dalam kamar yang dikuasai AC bin H,"ujarnya.
Lalu dari pengakuan AC Bin H, sabu tersebut diperoleh dari FOT sebanyak 1 ( satu ) paket sedang. Maka pada saat itu dilakukan pencarian terhadap FOT namun tidak ditemukan keberadaannya sehingga personel menerbitkan Surat DPO terhadap FOT.
"Setelah 6 Bulan 17 Hari DPO, Pelaku FOT akhirnya berhasil ditemukan pada Selasa sekitar pukul 12.00 wita di pinggir jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur," jelasnya.
"Dari hasil Pengakuan FOT, dirinya mengaku dan membenarkan keterangan AC Bin H kalau dirinya yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AC bin H secara cuma-cuma yang diperolehnya dari H alias B untuk tujuan dikonsumsi secara bersama-sama dengan AC namun tidak sempat dikarenakan pada malam itu FOT mengetahui kalau AC ditangkap oleh pihak kepolisian," tambahnya.(*)