Demi Bebas Penagihan Utang, IRT Ini Rekayasa Laporan di Polsek Tanete Riattang

BONE, BERITABONE.COM-- Polsek Urban Tanete Riattang yang di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPT...

BONE, BERITABONE.COM--Polsek Urban Tanete Riattang yang di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Tahir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di JL. KH. Abd. Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, kasus pencurian dan kekerasan yang di laporkan RA (29) Pada Jumat 01 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wita merupakan hasil rekayasa belaka.

Ia memaparkan bahwa RA seorang IRT melapor di Polsek Urban Tanete Riattang terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

"Saat melapor di Polsek, barang yang dicuri yaitu tas berisikan Uang Tunai Rp 17.800.000, HP Realme dan surat surat penting yang keseluruhan diperkirakan Rp 19.300.000", ujar Yusriadi. 

Karena laporan RA di Polsek, sambungnya, Personel gabungan langsung melakukan proses penyelidikan, olah TKP dan pengumpulan keterangan terhadap para saksi saksi di tkp namun ditemukan kejanggalan terhadap pidana yang dilaporkan olehnya hingga dilakukan introgasi.

"Saat di introgasi, RA mengaku jika laporan yang di laporkan secara resmi di Mapolsek Tanete Riattang tidak benar adanya melainkan hanya karangannya atau keterangan palsu karena mempunyai banyak piutang dan tidak mampu membayar sehingga membuat keterangan palsu kepada polisi dengan maksud penagih piutang tidak mendatanginya lagi",jelasnya. 

Adapun kronologi pencurian dengan kekerasan yang di rekayasa RA yaitu, dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dan mengikutinya yang sementara mengendarai sepeda motor kemudian pelaku tersebut memepet korban dari arah kiri dan salah seorang pelaku yang dibonceng menarik paksa tasnya yang tergantung di pundak kiri korban.

Ratih Astuti sempat melakukan perlawanan dengan cara menarik tas namun tas tersebut berhasil di bawa pergi oleh pelaku.

Pembuatan laporan palsu dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu
Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.(*) 


COMMENTS

Nama

Bosowasi Daerah Edukasi Hukrim Lokal News Nasional Peristiwa Politik Ragam Sport
false
ltr
item
Berita Bone: Demi Bebas Penagihan Utang, IRT Ini Rekayasa Laporan di Polsek Tanete Riattang
Demi Bebas Penagihan Utang, IRT Ini Rekayasa Laporan di Polsek Tanete Riattang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1yQhXG5YHWO9bjYqlbqAtjw6nL3iXfO40Na8b_EE2ygdYyiNqMu7Z9mqD3HYCWA5QdKsgzAtHYJWuLeHE63jCZefIAcyIUH7JNRuV5GNuK4NIpEENR204X6oxNAsDMEOPURwWpVvKyOZoXtjOLHRFIxUx5agaugYcGAKmQUezdCOj5k4W0YVNi3m7SQ/s320/1000658062.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1yQhXG5YHWO9bjYqlbqAtjw6nL3iXfO40Na8b_EE2ygdYyiNqMu7Z9mqD3HYCWA5QdKsgzAtHYJWuLeHE63jCZefIAcyIUH7JNRuV5GNuK4NIpEENR204X6oxNAsDMEOPURwWpVvKyOZoXtjOLHRFIxUx5agaugYcGAKmQUezdCOj5k4W0YVNi3m7SQ/s72-c/1000658062.jpg
Berita Bone
https://www.beritabone.com/2024/11/demi-bebas-penagihan-utang-irt-ini.html
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/2024/11/demi-bebas-penagihan-utang-irt-ini.html
true
2715347226771477657
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy