BONE, BERITABONE.COM-- Polsek Urban Tanete Riattang yang di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPT...
BONE, BERITABONE.COM--Polsek Urban Tanete Riattang yang di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Tahir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di JL. KH. Abd. Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, kasus pencurian dan kekerasan yang di laporkan RA (29) Pada Jumat 01 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wita merupakan hasil rekayasa belaka.
Ia memaparkan bahwa RA seorang IRT melapor di Polsek Urban Tanete Riattang terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.
"Saat melapor di Polsek, barang yang dicuri yaitu tas berisikan Uang Tunai Rp 17.800.000, HP Realme dan surat surat penting yang keseluruhan diperkirakan Rp 19.300.000", ujar Yusriadi.
Karena laporan RA di Polsek, sambungnya, Personel gabungan langsung melakukan proses penyelidikan, olah TKP dan pengumpulan keterangan terhadap para saksi saksi di tkp namun ditemukan kejanggalan terhadap pidana yang dilaporkan olehnya hingga dilakukan introgasi.
"Saat di introgasi, RA mengaku jika laporan yang di laporkan secara resmi di Mapolsek Tanete Riattang tidak benar adanya melainkan hanya karangannya atau keterangan palsu karena mempunyai banyak piutang dan tidak mampu membayar sehingga membuat keterangan palsu kepada polisi dengan maksud penagih piutang tidak mendatanginya lagi",jelasnya.
Adapun kronologi pencurian dengan kekerasan yang di rekayasa RA yaitu, dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dan mengikutinya yang sementara mengendarai sepeda motor kemudian pelaku tersebut memepet korban dari arah kiri dan salah seorang pelaku yang dibonceng menarik paksa tasnya yang tergantung di pundak kiri korban.
Ratih Astuti sempat melakukan perlawanan dengan cara menarik tas namun tas tersebut berhasil di bawa pergi oleh pelaku.
Pembuatan laporan palsu dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu
Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.(*)