BONE, BERITABONE.COM-- Sebanyak 10 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terpaksa harus gi...
BONE, BERITABONE.COM--Sebanyak 10 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terpaksa harus gigit jari, lantaran tidak terakomodir di perpanjangan kontrak 2025.
Berdasarkan Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM Kemendes) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pendamping Profesional Provinsi Sulsel Tahun anggaran 2025. Ada 10 nama TPP hilang dari daftar SK tersebut.
Dari 10 TPP, 7 pendamping desa (PD), dan 3 Pendamping Lokal Desa (PLD) di Bone tidak terakomodir perpanjangan kontraknya.
Bukan karena evaluasi kinerja, namun karena data induk 10 pendamping desa di Bone ini hilang namanya di aplikasi Manas di Kemendes karena dihacker, padahal hal tersebut telah diklarifikasi sebelum terbit SK BPSDM Kemendes per tanggal 16 Januari 2025.
Andi Rahmat Pendamping Desa Kecamatan Patimpeng,Kabupaten Bone, juga heran jika namanya hilang di aplikasi manas data induk TPP Kemendes.
Pasalnya ia dan pendamping lainnya telah mengirim data perpanjangan kontrak di aplikasi kemendes pada akhir Desember 2024, dan tiba-tiba hilang sebelum perpanjangan kontrak dan tidak bisa di akses.
“Kami juga heran, tiba-tiba nama kami hilang di aplikasi nama induk. Sebelum turun SK, sudah ada klarifikasi kami ke pusat melalui Korkab TPP Kabupaten Bone, daan Korprov Provinsi TPP Sulsel. Namun setelah SK terbit nama kami justru hilang dan tidak ada dalam SK BPSDM Kemendes perpanjangan kontrak,” kecewanya.
“Kami sudah kirim klarifikasi secara berjenjang setelah SK BPSDM terbit secara berjenjang, namun sampai hari ini belum ada respon dari Kementerian Desa tentang nasib kami,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2025)
Pendamping lainnya yakni Jumiati PLD Kecamatan Palakka. Ia juga menyatakan telah melakukan permohonan perpanjangan kontrak melalui aplikasi data induk manas Kemendes sebelum batas waktu yang ditetapkan tapi ternyata tidak terakomodir.
“Ini murni ada kesalahan sistem di data induk, yang mengorbankan sejumlah pendamping desa di Bone. Padahal kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD Kemendes sejak 2015. Dan kinerja kami selalu baik yakni A, dan kami tidak pernah diberikan teguran selama bekerja di program ini. Jadi kami harap ada kebijakan dari Menteri Desa, untuk mengatensi keputusan BPSDM Kemendes terkait SK Perpanjangan kontrak Pendamping desa di Bone, dan kembali mengakomodir nama kami,” curhatnya dengan nada sedih, Minggu (19/1/2025).
Sedangkan Gusty pendamping desa lainnya, berharap Menteri Desa dan Kornas TPP Kemendes, bisa memperjuangkan nasib mereka.
“Harapan kami Menteri Desa tau permasalahan ini. Dan kami harap kornas TPP di Pusat dapat menyampaikan hal tersebut di BPSDM Kemendes. Karena ada batas waktu perbaikan sampai tanggal 23 Januari, akan tetapi surat BPSDM Kemendes hanya untuk provinsi tertentu. Kami sudah mengabdi di program P3MD kemendes sejak awal, harap pengabdian kami ini bisa menjadi pertimbangan agar di akomodir kembali,” jelasnya.
“Kami harap Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Pak Pj Bupati Bone dan Dinas PMD Bone bisa mengatensi permasalahan kami, dan menindaklanjuti ke Kemendes,” harapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra ketika dikonfirmasi baru tahu informasi tersebut.
“Kami baru tahu informasi tersebut . Apa kendalanya teman-teman ini tidak terakomodir perpanjangan kontraknya, nanti kami hubungi korkabnya,” jelasnya. (*)